Hotmab Paris setelah baca draft UU Cipta Kerja, ini merupakan kemajuan dan berita bagus bagi pekerja dan buruh
Jakarta, motoberita||-Hotman Paris Hutapea, Pengacara kondang buka buka suara kembali terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang lagi heboh diperbincangkan saat ini. Dia menyoroti terkait pesangon pekerja dalam omnibus law.
Dikutip melalui akun Instagram-nya @hotmanparisofficial, pada Kamis (15/10/2020). Ini adalah berita bagus untuk pekerja atau buruh, menurut Hotman Paris.
"Berita bagus untuk para pekerja, berita bagus untuk para buruh. Saya baru baca draft di Undang-undang Cipta Kerja," ucap Hotman Paris.
Pada UU Cipta Kerja terdapat pasal, menyebutkan jika perusahaan tidak membayar uang pesangon pekerja sesuai ketentuan, maka itu dianggap tindak pidana kejahatan, ancaman hukumannya empat tahun penjara.
"Pasti jika majikan dilaporkan (LP) kepolisian, dibuatkan laporan polisi mengenai uang pesangon, bakalan buru-buru membayar pesangon," tulis Hotman Paris.
Menurut asumsi Hotman Paris, dalam klausul di UU Cipta Kerja sekarang ini, sangat menguntungkan para pekerja dan buruh, juga merupakan kemajuan.
Dikarenakan, butuh berbulan-bulan waktu bagi buruh didalam menuntut haknya pada perusahaan yang tidak membayar uang pesangon.
"Tapi, dengan melalui satu laporan saja ke polisi, kemungkinan uang pesangon Anda akan didapat. Selamat untuk para buruh dan pekerja," pungkas Hotman Paris.
Kendati, Hotman tidak menyebutkan draf dari UU Cipta Kerja mana yang dibacanya, dari penelusuran redaksi motoberita.com, bahwa Hotman Paris membaca versi pada draf final yang berjumlah 812 halaman.
Dalam pasal 185 ayat (1) pada UU Cipta Kerja. Bab Ketenagakerjaan dijelaskan, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2) Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4), dikenakan sanksi pidana kurungan penjara yaitu 1 tahun paling singkat, paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Dan pada pasal berikutnya dijelaskan, tindak kejahatan yang dimaksud dalam ayat (1) merupakan satu tindak pidana kejahatan.
Sedangkan didalam Pasal 156 ayat (1) itu sendiri juga dijelaskan mengenai kewajiban pengusaha. Diatur bahwa Perusahaan wajib membayar uang pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja.
Selain pesangon, para pengusaha juga diwajibkan bayar uang penghargaan di masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja.
Hal tersebut berbeda dengan Pasal 185 pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Didalam isi Pasal 185 undang-undang yang lama, di klausul mengenai kewajiban untuk membayar pesangon tidak termasuk dalam tindak pidana kejahatan.
Sebelumnya, pengacara Hotman Paris juga sempat angkat bicara, mengenai polemik dipengesahan UU Cipta Kerja.
Berdasarkan pengalamannya, Hotman paris menjadi pengacara sekian lama. Dari permasalahan yang sering kali di hadapkan ke para pekerja atau buruh adalah sulitnya mereka menuntut hak pada uang pesangon di perusahaan.
Dikutip di akun resmi Instagramnya, pada Minggu (11/10/2020), "Terlepas setuju atau tidak omnibus law, dalam 36 tahun pengalaman saya menjadi pengacara. Masalah yang dihadapi buruh adalah hak dalam menuntut uang pesangon, karena dalam proses hukumnya sangat panjang," terang Hotman. (IWN)
#draftUUCiptaKerja #HotmanParis
#UUKetenagakerjaan #UUCiptaKerja