Foto: Sidang Kabinet Jokowi motoberita.com ||-- Secara resmi dibubarkan 18 lembaga pada sidang kabinet oleh Presiden Joko Widodo, ...
![]() |
Foto: Sidang Kabinet Jokowi |
motoberita.com||--Secara resmi dibubarkan 18 lembaga pada sidang kabinet oleh Presiden Joko Widodo, yang terdiri dari tim kerja, badan serta komite maupun satuan tugas yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) pada Senin (20/7/2020).
Presiden Jokowi secara resmi bubarkan 18 lembaga, Pembubaran tersebut itu telah tercantum didalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020. Tentang Komite Penanganan Covid 19 (Corona Virus Diases 2019) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kebijakan Jokowi ini termuat dalam Pasal 19 pada Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan juga Pemulihan Ekonomi Nasional yang resmi ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin 20 Juli 2020.
Pasal 19 pada Perpres menyatakan pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional telah resmi dibubarkan,18 lembaga komite ini berada dibawah serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Perpres di sahkan, ditetapkan pada 20 Juli 2020 berlaku pada tanggal yang sama juga.
Berikut daftar tim kerja, badan, dan komite yang telah dibubarkan oleh Jokowi:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No.86/2011
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No91/2017
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 46/2019.
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991.
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2022.
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdasarkan Keppres No 166/1999. Dimana diatur kembali di Keppres No.133/2000.
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.
14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000.
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.22/2006.
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres No.37/2014.
Itulah nama-nama dari 18 lembaga yang disebutkan diatas dan telah resmi dibubarkan Jokowi. (IWN)
#motoberita
#18lembagabubar
#dibubarkanjokowi