Foto: Kericuhan PPDB dan DPR Komisi X Nasional, motoberita: --Dinas Pendidikan DKI Jakarta dianggap, telah melampaui kewenangan da...
![]() |
Foto: Kericuhan PPDB dan DPR Komisi X |
Nasional, motoberita:--Dinas Pendidikan DKI Jakarta dianggap, telah melampaui kewenangan dalam membuat kebijakan, atas ranah afektif mengenai penerapan aturan PPDB, justru berbuntut kericuhan disaat pandemi.
Kebijakan dan langkah ranah afektif atas SK Dinas Pendidikan DKI Jakarta No.501 tahun 2020, tentang petunjuk teknis jalur zonasi hingga timbul kericuhan, dianggap telah lampui kewenangan dan menyalahi aturan pada PERMENDIKBUD (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) no. 44 Tahun 2019 tentang PPDB.
Hal ini diungkapkan Ketua DPR komisi X, Syaeful Huda. Ia meminta Kemendikbud supaya turun tangan mengatasi masalah aturan dalam PPDB (Penerapan Peserta Didik Baru/red.)
Dirinya (Syaeful) mengatakan, bahwa di setiap daerah atau per wilayah memang punya kewenangan untuk menentukan aturan PPDB berbasis zonasi agar lebih fleksibel, namun di pengaturan tersebut harusnya tetap mengacu pada kebijakan PPDB yang sudah sesuai dan ditetapkan oleh Kemendikbud.
"Kericuhan PPDB seolah menjadi cerita lama yang terus berulang setiap tahun. Kemendikbud bersama dengan Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten/kota harusnya mensosialisasikan skema PPDB jauh hari, sehingga meminimalkan potensi protes dari calon siswa maupun wali murid," tambah Syaiful Huda dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Kesempatan berbeda, disampaikan juga oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf. Dirinya mengkritik atas kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, karena mengalokasikan kuota pada jalur zonasi di PPDB tahun ajaran 2020/2021 hanya sebesar 40 persen.
Menurutnya, kuota tersebut seharusnya lebih, jika mengikuti di PERMENDIKBUD no.44 Tahun 2019 tentang PPDB, bahwa besar kuota untuk jalur zonasi adalah 50 persen. Dede juga mengkhawatirkan bila aturan PPDB ini juga diikuti oleh wilayah lain yang ada di Indonesia.
Hal ini disampaikan olehnya pada saat audiensi, orangtua calon peserta didik baru (CPDB) dan Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), juga turut serta pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI.
Sisi lain yang harusnya diperhatikan juga adalah keanekaragaman masing-masing daerah. Sebab, dampak yang timbul dari penerapan PPDB di Provinsi DKI Jakarta, selain kericuhan, beberapa warga miskin juga tidak dapat diterima di PPDB.
Selain itu adanya daring, akan membuat kesulitan bagi para orang tua dari calon siswa yang gagap teknologi, seharusnya hal ini juga diadakan sosialisasi secara berkala oleh pihak terkait pada tiap-tiap daerah. (IWN)
#motoberita
#PPDBricuh
#kritikkomisix