Foto: Pers Rilis oleh Kapolda, Kapolres dan Jajaran di Polrestabes Surabaya Surabaya, motoberita.com: --Unit I Sat Reskoba P...
![]() |
Foto: Pers Rilis oleh Kapolda, Kapolres dan Jajaran di Polrestabes Surabaya |
Surabaya, motoberita.com:--Unit I Sat Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus jaringan narkoba, dengan 5 orang tersangka dan 1 orang lagi lainnya tewas, barang bukti sabu seberat 1 kwintal, 4000 pil happy five dan 1 pucuk senjata api rakitan juga telah berhasil diamankan.
Gelar pers rilis pada Selasa (12/5/2020) dipimpin Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. M Fadil Arman, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Sandi Nugroho serta jajaran Reskoba di Polrestabes Surabaya. Ungkap, bahwa pihaknya berhasil gagalkan peredaran narkoba.
Dari pengungkapan sebenarnya ada 5 orang jumlah pelaku yang berhasil ditangkap, tetapi hanya 4 orang yang diamankan yaitu, Achmad Uwais Al Kharoni alias Badrun (34), Wahyu Rosyid (23) dan keduanya warga Surabaya, lalu Andrianto dan satu warga Sukodono, Juli Kurniawan (46).
Tetapi, 1 orang pelaku berinisial IHS, merupakan warga Dinoyo, Oleh unit I Reskoba Polrestabes, amat terpaksa dilakukan tindakan tegas, dengan menyarangkan 3 butir timah panas pada tubuh pelaku hingga tewas.
Hal inipun juga dibenarkan Kapolda Jawa Timur, "Ada lima pelaku yang ditangkap, namun satu dari pelaku dilakukan tindakan tegas terukur oleh tim, karena melakukan perlawanan," ujar M Fadil.
Salah satu apartemen yang ada di Kota Surabaya, yang dijadikan pelaku untuk tempat persembunyiannya ditemukan narkotika jenis sabu seberat 100 kg dan 4000 butir pil happy five saat digeledah.
"Iwan digerebek dalam sebuah salah satu apartemen yang ada di kawasan Surabaya. Dan dari apartemen itu, Polisi akhirnya menemukan 100 kg sabu serta 4000 butir pil happy five." Ucap Kapolda.
"Namun saat dirinya hendak di tangkap, pelaku tewas tersebut sempat mencoba dan melawan petugas dengan pistol rakitan miliknya." Imbuhnya.
Berikut ini, keseluruhan barang bukti dari para pelaku dan telah diamankan, diantaranya:
- Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing: 100 Kg, 26 Gram dan 125 Gram.
- 4000 butir pil happy Five.
- 3 Timbangan elektronik.
- 1 Senjata api rakitan.
- Kartu ATM3 bungkus.
Fadil menambahkan jaringan ini dikendalikan oleh narapidana di dalam salah satu lapas di Jawa Timur.
"Saya yakin, ini jaringan Lapas Medaeng, dan selama ini masih beroperasi di wilayah Surabaya. Bisa jadi diseluruh Jawa Timur, kasus akan terus didalami oleh tim (Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)," jelasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Fadil memberikan ancaman kepada para pelaku kejahatan. Kendati, Polisi saat ini sedang fokus menangani pemutusan di pandemi global, tetap dan tidak akan memberikan ampun pada para pelaku kejahatan.
"Sekali lagi saya mengirimkan pesan kepada para pelaku bahwa Polda Jatim dan jajaran tidak akan tinggal diam meski di tengah situasi penanganan wabah COVID 19."
"Kami tetap melaksanakan penegakan hukum, kepada para pelaku kejahatan yang menjadi atensi serta perhatian publik seperti narkotika, kejahatan jalanan, kejahatan penimbunan sembako serta alat kesehatan yang berkaitan pada COVID-19," tandas Fadil. (IWN)
#motoberita
#100kgsabu
#empatribupil