Foto: Khairul, GTM, Alkes dan Jusuf SK Tarakan, motoberita.com: --Salah satu bukti riil yang ditampilkan oleh kuasa hukum terlawan,...
![]() |
Foto: Khairul, GTM, Alkes dan Jusuf SK |
Tarakan, motoberita.com:--Salah satu bukti riil yang ditampilkan oleh kuasa hukum terlawan, menyatakan bahwa Steven, Hendrik hutang secara pribadi dan mall GTM milik PT.Gusher sebagai jaminannya. Menjadi liang lahat bagi Kurator.
Bukti yang ditunjukkan kuasa hukum pihak terlawan di fakta persidangan PN Surabaya, justru membuat liang lahat sebagai kuburan kurator.
Bagaimana tidak, bukti berkas yang ditampilkan kuasa hukum dari pihak kurator dinyatakan hutang tersebut murni hutang pribadi Steven, Hendrik.
Selanjutnya, kuasa hukum terlawan (kurator) menyatakan jika mall GTM PT.Gusher adalah jaminannya.
Lebih kaget lagi, berkas dan mall GTM sebagai jaminan tersebut tidak ada tanda tangan Gusti sebagai pengelola pemilik PT. Gusher.
Justru yang ada dalam berkas muncul tanda tangan Walikota sebelumnya yaitu Jusuf SK, menyetujui mall GTM menjadi jaminan.
Dan dalam Surat Edaran Dirjen AHU No. C.HT.01.10-22 tersebut di tegaskan bahwa atas bangunan tersebut hanya dapat dibebani dengan jaminan fidusia dengan syarat:
1. Adanya bukti kepemilikan berupa akta jual beli bangunan.
2. Ada izin dari pihak yang memegang hak pengelolaan
Juga pada pemberian jaminan berupa fidusia bangunan harus memenuhi beberapa syarat kriteria:
1. harus ada persetujuan dari pemilik/pemegang hak atas tanah yang di bawahnya didirikan bangunan tersebut, yang menyatakan:
a. menyetujui pemberian jaminan fidusia atas bangunan dimaksud
b. dalam hal terjadi eksekusi jaminan, maka pemilik tanah tidak akan menghalang-halangi proses eksekusi atas bangunan dimaksud.
2. Harus dilengkapi dengan Ijin Mendirikan Bangunan atas nama pemberi fidusia yang kepemilikannya terpisah dengan kepemilikan atas tanahnya.
3. Dilengkapi dengan perjanjian dan/atau kesepakatan bersama antara pemilik lahan dengan pemilik bangunan, bahwa kepemilikan bangunan memang berada di tangan pemberi fidusia selaku pemilik bangunan yang sah.
Artinya, dari keterangan diatas jika mall GTM dijaminkan dan tanpa, tanda tangan Gusti sebagai pengelola dan pemilik dari PT.Gusher, berdasarkan bukti dan fakta di persidangan.
Yang dikuasai kurator menurut dr Khairul M.kes Walikota Kota Tarakan.
Serta hubungan pemberitaan di media yang gencar sebelumnya, statement dr. Khaerul M.kes pimpinan pemkot, yang sering menyatakan PT.Gusher pailit, membuat kebohongan pada informasi publik, mengatakan mall GTM tidak membayar pajak 12 milyar padahal hanya 7 milyar sekian.
Dilakukannya (Khairul) sebagai balas budi atas diusungnya menjadi Walikota Tarakan oleh Jusuf SK. Atau bisa jadi untuk menutupi kasus Alkes yang saat itu Jusuf SK menjabat Walikota.
Kuat dugaan, inti timbulnya dari kasus GTM, ada campur tangan, kolaborasi tiga pilar, dari pihak pemilik tanah tak lain Pemkot Kota Tarakan bekerjasama dengan steven, Hendrik saat terjadi mall GTM dijaminkan, lalu membuat rekayasa agar PT.Gusher dalam pailit sehingga bisa dikuasai kurator. (IWN)
#motoberita
#bukti kurator
#rekayasa GTM