Foto: Kemkominfo ancam sanksi platform Twitter Teknologi, motoberita.com: - -Kemkominfo beri peringatan, dengan ancaman sanksi, ...
![]() |
Foto: Kemkominfo ancam sanksi platform Twitter |
Teknologi, motoberita.com:--Kemkominfo beri peringatan, dengan ancaman sanksi, denda dan enam tahun penjara, kepada platform perusahaan digital, jika tidak memblokir atau menghapus akun Ilegal, sesuai pasal 27 UU ITE,
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo/red.) di sebelumnya, memperingatkan dan menyebutkan perusahaan digital "Twitter", dapat terkena sanksi denda serta kurungan penjara enam tahun.
Alasannya, menurut informasi dan keterangan Kemkominfo. Atas dasar data tahun 2009-2019, dari 1,78 juta konten terblokir, 600 ribu diantaranya, akun itu berasal dari "Twitter".
Dijelaskan juga, bila platform tersebut marak dan kerap kali dipakai untuk media porstitusi online. Kutipan katadata.co.id.Mengenai hal ini, pihak Twitter tidak memberikan tanggapan terkait data dengan sanksi itu.
Namun, mereka memberikan pernyataan, jika pihaknya kini berupaya menanggulangi hal dalam berbagai pelanggaran itu, agar bisa di tindaklanjut.
Beberapa upaya penyesuaian yang terus-menerus dilakukan Twitter. Diantaranya berupaya lakukan penyesuaian, dimulai dengan adanya penambahan di fitur topik, live twitter, serta penambahan terhadap jumlah karakter, termasuk juga pusat bantuan.
Layanan jasa di media sosial platform Twitter memastikan, sudah memiliki panduan dan kebijakan umum dalam kaitan menindak porstitusi online.Bahkan Twitter kini juga telah membuka akses kepada pihak Kepolisian dan instansi terkait pemerintah lainnya, agar bisa menindak kejahatan ini.
"Akun yang terindikasi layanan seksual bisa langsung dibekukan secara permanen, dari beberapa kasus dan pelanggaran ada formulirnya khusus. Bisa diakses pemerintah juga kepolisian," kata Twitter Indonesia, Rabu (19/2).
Pihak Twitter Indonesia sudah mengembangkan sistem pada pendeteksi pelanggaran yang dilakukan akun pengguna, dan langsung ke link pihak terkait, sehingga tak harus menunggu laporan pelanggaran akun itu masuk ke pusat bantuan.
"Tidak diperkenankan dalam menggunakan layanan kami, untuk tujuan yang tidak sah, atau mendorong kegiatan ilegal," jelas Twitter Indonesia.
Pelaksana tugas (Plt) bagian Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus. Menambahkan, "perusahaan digital tersebut mempunyai peranan penting, memastikan jika media sosial tersebut tak disalahgunakan."
"Agar terhindar sanksi tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE) yang sesuai dalam pasal 27."
"Dimana, pengguna Twitter di Indonesia, mulai berkembang dan mengalami pertumbuhan jumlah pengguna harian yang signifikan saat ini." Ucapnya.
Tahun lalu, pada pertumbuhan pengguna harian mereka, naik hingga 3,5 kali lipat, dibanding kenaikan sebanyak 25 persen jumlah pengguna harian dunia secara global. Terang bagian Kepala biro Humas Kominfo.
Tempat berbeda, dari Country Industry Head, di Twitter dari Indonesia, Dwi Adriansah juga membenarkan hal itu.
Ia juga menambahkan alasan dari pesatnya pertumbuhan di pengguna Twitter, disebabkan pengguna harian platform ini, sudah merasakan dan punya ketertarikan topik percakapan yang sama, sehingga mereka bisa debat ringan, ungkapnya di Jakarta, Rabu (07/02). (IWN)