Foto: Ilustrasi Khairul vs Kurator Tarakan, Motoberita.com: --Perselisihan terkait pailit rekayasa GTM bakal berbuntut panjang. Pasa...
![]() |
Foto: Ilustrasi Khairul vs Kurator |
Tarakan, Motoberita.com:--Perselisihan terkait pailit rekayasa GTM bakal berbuntut panjang. Pasalnya kurator kini semakin menggila, menyertakan tanah aset milik negara dalam pelelangan tanpa persetujuan dan ijin pemerintah kota terkait.
GTM yang ada di Kota Tarakan jadi pailit akibat ulah serakah dari salah satu pihak pengelola berinisial H, ia saat itu sedang terlilit hutang bank secara pribadi. Namun, ia dengan sengaja merekayasa perusahaan sebagai jaminan.
Mereka juga merekayasa, dengan sengaja memalsukan tanda tangan pembeli. seolah-olah pembeli telah memberi surat kuasa kepadanya untuk menggugat ganti rugi, serta menyatakan bahwa GTM pailit. Menurut narasumber.
Padahal pihak pembeli stand di GTM yang sudah lunas dalam pembelian itu sendiri mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah memberi surat kuasa atau tanda tangan perjanjian, dan ia juga ngomong bahwa dia buta huruf, jadi mana mungkin tanda tangan, kalau cap jempol kemungkinan bisa itu saya. Ungkapnya saat dikonfirmasi oleh awak media.
Memang otak kotor kurator terkait kasus ini. Yang ingin memanfaatkan situasi agar mendapat serta meraup keuntungan yang cukup besar, hingga membuatnya menggila merekayasa apapun agar dapat semuanya.
Hal tersebut juga dapat dibuktikan, trik nya untuk dapat menguasai semuanya, dirinya (kurator/red) berusaha mendekati serta memanfaatkan pemerintah kota agar dapat mendukung usahanya.
Kurator juga ingin membuat yakin pada Walikota, serta memberi janji-janji agar pemerintah terlena. Dengan begitu, maka akan dengan mudah untuk menguasai aset GTM beserta tanahnya yang menjadi aset milik negara.
Rekayasa itu hampir berhasil, ditingkat pertama dia menang. Tetapi dari pihak PT.Gusher juga tak tinggal diam. PT.Gusher melaporkan bahwa gugatan yang sudah berjalan itu ada rekayasa di dalam tanda tangan dokumen surat kuasa, dan saat ini dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kemungkinan besar si Kurator telah tahu langkah dari PT.Gusher, dan hal itu dapat membahayakan posisi dirinya. Kurator pun dengan terburu buru mengumumkan acara pelelangan.
Mendengar pengumuman bahwa Kurator sedang melakukan lelang dan tanpa ada ijin kepada pemerintah dari kota terkait, Walikota Tarakan kebakaran jenggot dan mencium niat busuk Kurator.
Walikota akhirnya tahu bahwa GTM adalah sebenarnya korban, dan hanya jembatan dari kegilaaan kurator untuk menguasai tanah aset milik negara, agar dapat meraup keuntungan besar.
Kurator juga berniat jahat, dengan berpura pura menjalin hubungan baik serta ikatan emosi kepada pemerintah kota. Padahal pemerintah Kota Tarakan juga sebenarnya akan dijadikan tumbal.
Mengetahui hal seperti itu, Khairul sebagai Walikota Tarakan langsung ambil tindakan antisipasi dengan langsung melayangkan surat keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Tarakan di Kota.
Surat yang dengan perihal konfirmasi persyaratan lelang, dengan nomor surat 032/422/BPKAD tersebut, menerangkan yang diantaranya, bahwa pemerintah kota keberatan, mengenai pihak lain yang akan menyampaikan permohonan lelang harta pailit, tetap dan wajib meminta dulu, surat persetujuan ke pemegang hak pengelolaan yaitu pemerintah Kota Tarakan itu sendiri, sesuai dengan perundang undangan.
Walikota tetap akan mendukung di dalam pembukaan GTM, karena selain menjadi ikon Kota Tarakan, GTM itu sendiri juga bisa menjadi aset pemasukkan penghasil pajak pendapatan bagi daerah. (IWN)