Foto: Gedung Balai DPR RI Jakarta, Motoberita.com : - Ada apa kah dibalik disepakatinya Revisi Undang Undang KPK oleh DPR RI dan Pemer...
![]() |
Foto: Gedung Balai DPR RI |
Jakarta, Motoberita.com: -Ada apa kah dibalik disepakatinya Revisi Undang Undang KPK oleh DPR RI dan Pemerintah ini, untuk apa dan buat siapakah peruntukkannya?.
Presiden Joko Widodo sudah mengirim surat presiden (SurPres/red.) kepada DPR untuk mengambil langkah guna merevisi peraturan tersebut.
Meski menyetujui pembahasan soal revisi UU KPK, pada prinsipnya, Jokowi juga telah menolak beberapa poin dalam draf yang disodorkan oleh DPR sebelumnya.
Namun, menurut anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, bahwa DPR setuju dengan seluruh catatan Presiden Jokowi, yang tertuang didalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU KPK. Kecuali satu, mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK akan dipilih langsung oleh Presiden.
Tempat berbeda, Anggota Panja Taufiqulhadi mengatakan mengenai revisi UU KPK, yang tidak menutup kemungkinan akan disahkan pada hari Selasa (17/9). Sebab pihaknya mengejar waktu, jelang berakhirnya masa bakti DPR, periode 2014-2019 pada akhir September ini.
Tak butuh waktu lama, hanya 11 hari saja, sejak dimulainya revisi hingga pengesahan undang undang KPK. Dengan cara kerja yang terburu buru seperti ini, apakah revisi itu bisa berfungsi sesuai dengan namanya lahirnya, KPK adalah "Komisi Pemberantasan Korupsi" atau justru berubah nama menjadi "Komisi Pembela Korupsi".
DPR sudah lupa diri, siapakah dia, apa fungsinya, dan darimanakah dia digaji. dia seharusnya juga tidak lupa, untuk membuka pintu masukan masyarakat dan akademisi terkait revisi tersebut, bukan malah terburu buru mengesahkan, sebelum masa baktinya berakhir.
Terlihat jelas, bahwa DPR yang menjadi wakil rakyat sekarang ini, fungsinya bukan untuk penyampai aspirasi dan keinginan rakyat, melainkan untuk kejar tayang. (IWN)