Foto: Dagangan baju bekas/awul-awul Surabaya , Motoberita.com :- Baju-baju bekas atau sering di sebut awul-awul tahun ini, makin mara...
![]() |
Foto: Dagangan baju bekas/awul-awul |
Surabaya, Motoberita.com:-Baju-baju bekas atau sering di sebut awul-awul tahun ini, makin marak diperjualbelikan di daerah daerah di Indonesia, khususnya Surabaya.
Setiap hari, banyak sekali dijumpai stand penjual pakaian bekas import yang buka khususnya di pagi hari, didaerah Tugu Pahlawan hingga jalan Semut Surabaya, apalagi di hari minggu pagi, meluber hingga ke badan jalan.
Disitu banyak ditemui pakaian impor bekas biasa hingga yang branded (bermerk/red.), harganya pun bervariasi, dan yang paling murah dibandrol Rp5000, ternyata usut punya usut, kebanyakkan diimpor dari Korea Selatan, Singapura, jepang dan Cina.
Salah satu penjual menyebutkan, bahwa baju bekas yang ia jual, didapat dengan membeli perkarung, dan kemudian disortir untuk menentukan harga barang tersebut.
Baju bekas dalam karung tersebut sudah dibedakan dan diseleksi sesuai jenis pakaiannya, dan distributor yang mengurus datangnya barang dari luar negeri.
Sejatinya baju bekas itu, merupakan pakaian yang sudah tak terpakai lagi atau pakaian yang didonasikan. Namum dalam hal ini yang lebih ditakutkan lagi, bagaimana jika dipakaian tersebut, terdapat bakteri atau virus yang menempel.
Dalam hal ini, Menteri perdagangan sudah menerbitkan Peraturan, (Permendag/red.) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 pada 9 Juli 2015. Permendag tersebut turunan Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7/2014, tentang perdagangan yang menyatakan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
Sementara, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK/red.) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang, Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan, tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Dimana salah satunya adalah item pakaian bekas dan barang bekas yang dinaikkan bea masuk impornya, menjadi 35 persen.
Rusfan Hamid, salah satu pengurus UMKM Kota Yogyakarta mengatakan, "Sebetulnya sih, ini menyalahi aturan ya dan sebetulnya sangat tidak baik bagi bangsa sebesar kita ini mengonsumsi barang bekas. Saya mendukung Kementerian Perdagangan untuk menegakkan hal ini," tandasnya.
Disini dapat dilihat, bahwa pemerintah asal asalan, dalam membuat ataupun menerapkan peraturan maupun Undang Undang, tidak dikaji dan diseleksi dengan benar, sehingga menimbulkan the opposite rule (aturan yang berlawanan/red.), hal ini terbukti, yang satu hanya memperbolehkan barang baru, namun dilain sisi malah melegalkan, tapi dengan dengan pajak tinggi. (IWN.)