Foto: Tjahjo Kumolo Jakarta , Motoberita.com : - Mendagri Tjahjo Kumolo memberlakukan potongan tujangan dan sanksi skorsing selama ti...
![]() |
Foto: Tjahjo Kumolo |
Jakarta, Motoberita.com: -Mendagri Tjahjo Kumolo memberlakukan potongan tujangan dan sanksi skorsing selama tiga hari, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, bahwa aparatur sipil negara yang ada di lingkungan kementeriannya, apabila bolos dihari pertama kerja, akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kerja serta skorsing selama tiga hari.
"ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, diberikan sanksi peringatan tertulis dari Sekjen, pemotongan tunjangan kinerja dan skorsing tiga hari," ujar Tjahjo dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin.
"Karena hal itu merupakan hukuman disiplin mengenai pelanggaran terhadap kewajiban, Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS." Jelasnya.
Tjahjo mengatakan sanksi tersebut diberikan semata-mata untuk meningkatkan disiplin kerja ASN, khususnya di lingkungan Kemendagri dan BNPP, agar senantiasa mematuhi aturan yang ada.
Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah.
Dalam surat itu, Kementerian PANRB mendorong para PPK dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) diseluruh instansi pemerintah, untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) seusai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yakni hari Senin tanggal 10 Juni 2019.
Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019