Foto: Argo dan Sofyan Jacob Jakarta , Motomedia.com :- Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Polisi M. Sofyan Jacob ditetapkan se...
![]() |
Foto: Argo dan Sofyan Jacob |
Jakarta, Motomedia.com :-Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Polisi M. Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka soal kasus dugaan makar atas pelaporan yang dilakukan di Bareskrim Polri.
Penetapan tersangka terhadap Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Polisi M. Sofyan Jacob atas kasus dugaan makar disebut telah sesuai dengan prosedur yang ada.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan, sebelum menetapkan status tersangka, pihaknya terlebih dahulu memeriksa beberapa saksi.
Tak hanya itu, Sofyan Jacob juga telah dimintai keterangan. Hingga akhirnya, usai menggelar perkara atas kasus itu, statusnya pun dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
"(Barang bukti) Ada ucapan dalam bentuk video, dan namanya sudah ditetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur," ungkap Argo
"Pada tanggal 29 Mei kemarin, kita sudah melakukan gelar perkara, dan dari hasil gelar perkara, bahwa statusnya kita naikkan menjadi tersangka," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Dari alat bukti itulah, tim penyidik menilai bahwa pria yang sempat menjabat sebagai Kapolda Metro itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana makar.