Kuala Lumpur, Motoberita.com :- Eks ibu negara Malaysia, Rosmah Mansor rencana akan dioper dari pengadilan sesi (sessions court) ke peng...
Kuala Lumpur, Motoberita.com :- Eks ibu negara Malaysia, Rosmah Mansor rencana akan dioper dari pengadilan sesi (sessions court) ke pengadilan tinggi (high court) karena dugaan korupsi.
Jaksa mengajukan permohonan, untuk mengirim kasus istri mantan PM Malaysia Najib Razak, lewat pra-persidangan pada 28 Juni 2019 di Pengadilan Tinggi yaitu meja hijau ke 3 tertinggi Malaysia setelah pengadilan Banding dan Pengadilan Federal. Demikian seperti dilansir Bernama, Selasa (28/5/2019).
Kasus yang didakwakan terhadap Rosmah Mansor adalah, dugaan menerima uang suap senilai 5 juta ringgit (Rp 17 miliar), terkait proyek pengadaan panel surya untuk hampir 400 sekolah di pedesaan Sarawak.
Dihadapan hakim, administratif Mahyuddin Mohmad Som dan pengacara Rosmah Mansor, Ummi Kartini Abd Latiff, di Kuala Lumpur pada Selasa 28 Mei 2019 Mengaku Tidak Bersalah.
Rosmah didakwa menerima suap 5 juta ringgit dari Saidi Abang Samsudin(60), yang diperantarai Rizal Mansor (45) sebagai hadiah.
Untuk membantu Jepak Holdings Sdn Bhd mendapatkan proyek Sistem Tata Surya Terpadu Fotovoltaik Hibrida dan pemeliharaan serta pengoperasian genset/diesel untuk 369 sekolah-sekolah di pedesaan Sarawak.
Proyek itu bernilai 1,25 miliar ringgit melalui negosiasi langsung dengan Kementerian Pendidikan.
Eks-ibu negara dituduh melakukan pelanggaran di Seri Perdana. Persiaran Seri Perdana, Precinct 10, Putrajaya pada 20 Desember 2016 berdasarkan Pasal 16 (a) (A) Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia 2009.
Ancaman hukuman maksimal berupa, penjara maksimum 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah suap atau 10.000 ringgit, tergantung mana yang lebih tinggi. (Timsus)